Musi Rawas, Edi Susanto (38) diringkus anggota Satreskrim Polres Musi Rawas, Selasa (15/9/2020) pukul 17.00 WIB. Pemilik kos-kosan ini diduga menggarap penyewanya.

Korban Berinisial “Mawar” 17 tahun warga RT. 07 Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.

Kronologi kejadian terjadi Pada Minggu 30 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 wib korban yang menyewa rumah milik tersangka sedang sendirian dirumah, tersangka secara diam diam memvideokan aktifitas korban saat sedang vidio call dengan pacarnya dalam keadaan tanpa busana.

Kemudian tersangka juga mengintip korban saat sedang mandi, lalu tersangka masuk ke dalam rumah korban mengancam korban untuk melayaninya jika tidak mau maka tersangka akan menyebarluaskan vidio korban ke media sosial, kemudian tersangka dengan cara paksa menyetubuhi dan atau mencabuli korban sebanyak 2 kali dan tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar 1jt dengan cara yang sama mengancam korban akan menyebarluaskan vidionya ke media.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui humas mengatakan, penangkapan Pelaku terjadi pada Selasa 15 September 2020 sekira pukul 15.00 wib yang di lakukan di rumah pelaku.

Kanit dan anggota PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi bahwa tersangka Edi Santoso berada di rumahnya. Kemudian Kanit dan anggota PPA berdasarkan surat perintah penangkapan nomor Sp.kap/99/IX/2020/Reskrim tgl 15 Septmber 2020 langsung mendatangi rumah pelaku dan pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Tersangka dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

MusiRawasTerkini.Com

Anggie Arine