Lubuklinggau,Musirawasterkini.com

Sat Res Narkoba Polres Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Berhasil mengamankan dua tersangka Aprianto alias Apri (33) warga Jalan Patimura, Kelurahan  Mesat Jaya, dan Dedi Indra Kurnia (47) warga Kelurajan Wirakarya,  Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Dibengkel servis radiator milik tersangka Dedi dijalan Nanas Lintas, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuklknggau, AKBP Mustofa SIK MH, Melalui Kasat Resnarkoba IPTU Sopian Hadi, menjelaskan Pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira jam 17.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, hal itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering lahgun dan edar gelap Narkotika jenis shabu dan daun ganja.

Setelah itu, dilakukan lidik dan benar selanjutnya langsung dilakukan penangkapan didalam bengkel servis radiator milik tersangka DEDI INDRA KURNIA Alias INDRA, yang mana para tersangka sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu bersama tersangka APRIANTO Alias APRI, Kemudian tersangka APRIANTO Alias APRI sempat membuang barang bukti (BB) Narkotika jenis shabu kebelakang bengkel dari jendela.

Selanjutnya dilakukan pengeledahan dan didapati “barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1.58 gram milik tersangka APRIANTO Alias APRI dan 1 (satu) bungkus plastik daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis daun ganja dengan berat keseluruhan 1.08 gram yang disimpan oleh tersangka DEDI INDRA KURNIA Alias INDRA disaku celana depan sebelah kiri, 1 (satu) buah botol kaca yang terdapat 2 buah pipet  pada tutup botolnya yang telah dimodifikasi / bong”. jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan intrograsi bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut didapat oleh tersangka APRIANTO Alias APRI dari saudara FAJRI Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara dan barang bukti Narkotika jenis daun ganja didapat oleh tersangka DEDI INDRA KURNIA Alias INDRA dari saudara IWAN daerah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, “Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut”. tutupnya. (Lrs/Anggie Arine).

kutipan dari www.Databicara.com (Anas)