Musirawasterkini.com – Aji Hasan (45) warga desa taba remanik kecamatan selangit kabupaten musi rawas, saat berkunjung ke rumah kades desa muara nilau dengan menyelipkan Sajam jenis pisau di pinggang nya entah apa maksud dan tujuan beliau.

Aji Asan di geledah lalu ditangkap saat anggota polsek stl ulu terawas Bripka Burlian SH didepan rumah kepala desa muara nilau, saat digeledah dipinggang Aji Asan terdapat sebuah pisau dengan gagang dari kayu dengan panjang sekitar 20 cm, Senin (19/10/2020).

Awal penggeledahan dilakukan karena pelaku melakukan gerak gerik yang mencurigakan sehingga membuat petugas memeriksa dia setelah dilakukan pemeriksaan alhasil ditemukan sebuah sajam yang terselip dipinggang.

Atas dasar dari penangkapan sdr. Aji Hasan, berdasarkan LP-A/ 05 / X /2020/Sumsel/Res Mura/Sek Stl Ulu Terawas, tertanggal 19 Oktober 2020.

Atas laporan dari sdr. Burlian, SH, umur 42 tahun, Pekerjaan Polri yang beralamat di Aspol Sek. Terawas.

Adapun saksi yang melihat dilokasi penangkapan diantaranya, sdr. Tommy Pradana 28 tahun dan sdr. Ade Widodo 26 tahun Pekerjaan Polri, yang beralamat di Aspol Sek. Terawas.

Tanpa perlawanan pelaku digelandang petugas ke polsek stl ulu terawas untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

Kapolres musi rawas Akbp efrannedy s.ik melalui kapolsek stl ulu terawas Iptu Arpan membenarkan kejadian tersebut ” pelaku akan diproses sebagaimana hukum yang berlaku ” ujar kapolsek. (Anggy)