www.musirawasterkini.com

MUSI RAWAS – Anggota Polsek BTS Ulu meringkus satu dari empat pelaku terduga pencurian buah sawit di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa (22/12/2020).

Diketahui identitas tersangka yakni, Robi Saputra (24), warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sedangkan tiga rekannya berinisial, RG, KI dan DI masih dilakukan pengejaran petugas karena melarikan diri.

Diduga tersangka mencuri buah sawit milik, Sujono (41), warga Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, di kebun kelapa sawit di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa (22/12/2020)

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Harun Ashari saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut.

“Saat ini, tersangka sudah kami tahan, masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Harun Ashari, Rabu (23/12/2020).

Iptu Harun menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi diduga tersangka bersama rekannya memanen buah kelapa sawit menggunakan egrek dan dodos.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 56 janjang buah kelapa sawit dan apabila dihitung senilai Rp.2.730.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BTS Ulu.

Sesuai laporan polisi Lp/B – 17/XII/2020/Sumsel/Mura/Sek BTS Ulu tgl 22 Desember 2020. Setelah menerima laporan tersebut dan mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan tersangka.

Selanjutnya anggota yang sedang melakukan patroli di seputaran Desa Sembatu Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, Robby dan rekan-rekannya.

“Akhirnya tersangka, Robby berhasil kami tahan, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri. Selain tersangka kami menyita BB diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu unit sepeda motor Honda Revo, sebilah sajam jenis badik, sebilah parang, sebuah egrek, sebuah Dodos dan 56 janjang buah kelapa sawit,” tutupnya. (*)