www.musirawasterkini.com

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

PP 70/2020 tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun isi pertimbangan PP disebutkan untuk mengatasi dan mencegah kekerasan seksual, memberi efek jera terhadap pelaku, dan melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU Perlindungan Anak.

PP 70/2020 tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun isi pertimbangan PP disebutkan untuk mengatasi dan mencegah kekerasan seksual, memberi efek jera terhadap pelaku, dan melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU Perlindungan Anak.

PP 70/2020 tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun isi pertimbangan PP disebutkan untuk mengatasi dan mencegah kekerasan seksual, memberi efek jera terhadap pelaku, dan melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU Perlindungan Anak.

PP 70/2020 tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun isi pertimbangan PP disebutkan untuk mengatasi dan mencegah kekerasan seksual, memberi efek jera terhadap pelaku, dan melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU Perlindungan Anak.

“Perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” demikian bunyi pertimbangan PP 70/2020 sebagaimana dikutip, Minggu (3/1/2021).

Tindakan kebiri dan pemasangan chip bakal menyasar pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kemudian pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Namun menurut Pasal 4 PP 70/2020, pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun serta melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

“Pendanaan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” demikian bunyi Pasal 23. (*)