www.musirawasterkini.com
MUSI RAWAS – Satnarkoba Polres Mura Berhasil mengamankan Prisiska (30) Binti Junaidi Pekerjaan Ibu Rumah Tangga warga Dusun VI Desa Kasgoro kec. Stl Ulu Terawas kab. Musi Rawas diduga penyalahgunaan obat obatan terlarang sejenis Sabu.
Tersangka diringkus petugas, didalam rumah yang terletak di dusun VI Desa Kasgoro kec. Stl Ulu Terawas kab. Musi rawas, Senin 12 April 2021 sekira Pukul 19.00 Wib. Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan bahwa, tersangka, Prisiska (30) binti Junaidi diringkus tanpa ada perlawanan didalam Rumahnya yang terletak di dusun VI Desa Kasgoro kec. Stl Ulu Terawas kab. Musi Rawas dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisikan kristal – kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.91 gram yang ditemukan di atas meja didalam kamar rumah tersangka, dan tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.
“Maka dari itulah tersangka berikut Barang bukti digelandang ke Polres Mura, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Denhar, Selasa (13/4/2021). Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu. Berbekal, informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka, kebetulan tersangka sedang berada di rumahnya. “Sesuai, laporan polisi, Lp-A/58/IV/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 12 April 2021 tersangka kami tahan dan saat ini masih dilakukan pendalaman dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tutup AKP Denhar. (Chinta)