www.musirawasterkini.com
MUSI RAWAS-Nursantoso (28), ditahan disel Mapolres Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (28/4/2021). Tersangka asal warga Desa Tugu Sempurna, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, ini ditangkap diduga terciduk mencuri buah sawit dikebun sawit Divisi III PNDA Bloo J. 74, Desa Beliti Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (28/4/2021).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian pencurian tersebut terjadi diduga bermula saat security Divisi III PNDA Bloo J. 74, sedang melaksanakan patroli rutin dilahan. Namun saat patroli, menemukan buah kelapa sawit yang sudah dipanen oleh para pelaku, kemudian pihak keamanan menghubungi korban untuk melaporkan peristiwa tersebut. Kemudian security mendengar adanya suara mobil yang masuk kelahan plasma, lalu pihak security mengejar mobil tersebut dan mendapati bahwa mobil tersebut sedang mengangkut buah kelapa sawit.
Selanjutnya, setelah ditanyai security kebun bahwa buah yang ia bawa adalah buah curian milik Divisi III PNDA Bloo J. 74. Dimana, tersangka mengendarai satu unit Mobil Carry Pick Up Warna Hitam Putih Nopol BN 9132 CM, beserta 29 janjang buah kelapa sawit yang masih berada di dalam bak mobil. Sedangkan sisa buah kelapa sawit hasil curian yang sudah dipanen sekitar 100 janjang, namun belum sempat terangkut masih berada dilahan.
Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut digelandang ke Mapolres Mura, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan buah kelapa sawit sebanyak 129 janjang atau seberat lebih kurang 2,6 ton yang dihitung senilai Rp. 5.404.687.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, namun tersangka beserta BB sudah ditahan di Mapolres Mura, guna dilakukan proses lebih lanjut. “Tersangka berikut BB, sudah kita tahan, saat ini masih dalam pendalaman perkara, sesuai Laporan Polisi LP/B-40/ IV/ 2021/ Sumsel/ Res Mura, tanggal 29 April 2021,” singkatnya. (Rls/Chinta)