www.musirawasterkini.com
MUSI RAWAS -Supendi (31), terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Mura, sekitar pukul 05.00 WIB, Senin (10/5/2021). Tersangka asal warga Dusun Talang Jaya, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, diduga terciduk mencuri buah sawit milik PT Lonsum di Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.00 WIB, Senin (10/5/2021).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian pencurian tersebut terjadi bermula, saat tersangka Supendi bersama rekannya mencuri buah kelapa sawit milik PT Lonsum, dari batangnya dengan menggunakan alat berupa egrek. Kemudian buah kelapa sawit tersebut di kumpulkan di satu tempat oleh tersangka dengan menggunakan angkong.
Namun, saat menjalankan aksinya, kebetulan petugas anggota kepolosian dan petugas keamanan (Security), melakukan patroli, lalu petugas melihat tersangka sedang mengumpulkan buah kelapa sawit. Dengan sigap, petugas langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolres Mura, untuk di periksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kapolres Mura, AKBP Efrannedy saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, hanya saja salah satu tersangka berhasil ditangkap.
Selain tersangka anggota juga menyita BB diantaranya, satu buah eggrek, satu buah angkong dan 80 janjang buah kelapa sawit. “Sesuai dengan Laporan Polisi LP/B- 14 / V / 2021/ Sumsel/ Res Mura/Sek.Ma. Lakitan, tanggal 10 Mei 2021, tersangka saat ini ditahan dan masih dilakukan pendalaman perkara,” singkat kapolres. (Rls/Ang)