www.musirawasterkini.com
MUSI RAWAS-Insan (36), dibekuk Sat Reskrim Polres Mura, setelah dilakukan pemeriksaan, sekitar pukul 14.15 WIB, Senin (17/5/2021). Tersangka asal warga Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, ditahan diduga mengacam, EO (34), menggunakan sajam jenis parang di Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (2/4/2021). Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian pengacaman tersebut terjadi, diduga pelaku mengampiri korban yang sedang menurukan buah kelapa sawit dari mobil.
Kemudian, pelaku langsung turun dari sepeda motor yang dikendarainya, lalu pelaku langsung mendekati korban sambil memegang sebilah parang ditangan kanannya. Pelaku, langsung mengacungkanya kearah korban, dan sambil berkata “Tolong Ajari Mulut Isteri Kamu, Kalau Tidak Bisa, Kamu Yang Saya Bacok/Kapak”, kepada korban. Merasa terancam, sehingga korban melaporkan kejadiannya yang dialaminya ke Mapolres Mura.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, sesuai dengan laporan korban LP/B-33/IV/2021/Sumsel/Res Mura, tanggal 19 April 2021. “Maka, pelaku diperiksa, setelah diperiksa, pelaku terbukti bersalah hingga ditahan di Polres,” kata kapolres.
Kapolres menjelaskan, selain tersangka, anggota juga menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, sebilah senjata tajam jenis parang bergagang dan bersarung kayu warna cream yang panjangnya sekitar 52 cm. “Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” singkatnya. (Rls/Ang)