www.musirawasterkini.com

Musi Rawas,- Satuan Reskrim Polres Mura, meringkus dua terduga bandar perjudian bola gelinding di Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (31/5/2021).

Diketahui identitas kedua tersangka yakni, Wahyudi Afriansyah Putra (28), warga Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan Redi Saputra (26), warga Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka petugas menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu unit Handphone Realme warna biru, dua buah meja bola gelinding, dua buah aki merk Honda dan Quantum.

Kemudian, satu buah kayu balok, satu buah tas merk polo warna cokelat, satu buah alas terpal, satu buah bola lampu dengan kabal sambungan dan satu buah bola gelinding.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa, berkat kerja keras Sat Reskrim Polres Mura, sehingga berhasil meringkus dua tersangka judi bola gelinding.

“Tersangka atas nama, Wahyudi Afriansyah Putra dan Redi Saputra, saat ini sudah kita tahan, selanjutnya masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka, saat kedua tersangka membuka lapak perjudian bola gelinding.

Namun, sebelumnya anggota telah melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada perjudian bola gelinding di Desa Batu Gane.

“Jadi, ketiga kedua tersangka, membuka lapak perjudian bola gelinding, anggota langsung menangkap tersangka hingga digelandang ke Mapolres Mura,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A 79/V/2021/Sumsel/Res.Mura, tanggal 31 Mei 2021.

Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu unit Handphone Realme warna biru, dua buah meja bola gelinding, dua buah aki merk Honda dan Quantum, satu buah kayu balok, satu buah tas merk polo warna cokelat, satu buah alas terpal, satu buah bola lampu dengan kabal sambungan dan satu buah bola gelinding,” tutur perwira berpangkat melati dua ini.(Rls/Ang)