Curi Buah Sawit, Suparman Dibekuk Tim Landak Polres Mura

www.musirawasterkini.com

Musi Rawas, – Suparman alias Upek (32), dibekuk Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura, dikediamannya, Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (19/6/2021).

Tersangka diringkus diduga mencuri buah sawit milik, Mahmudi (48), dikebunnya di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (20/5/2021). Dari tangan tersangka, anggota mengamankan Barang Bukti (BB), diantaranya, satu buah eggrek dan 60 janjang buah kelapa sawit milik korban.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Suparman, saat ini tersangka sudah ditahan dan dilakukan pendalaman perkara. “Benar, tersangka sudah tahan, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Alex sapaanya, Sabtu (19/6/2021). Tersangka diringkus diduga mencuri buah sawit milik, Mahmudi (48), dikebunnya di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (20/5/2021).

Dari tangan tersangka, anggota mengamankan Barang Bukti (BB), diantaranya, satu buah eggrek dan 60 janjang buah kelapa sawit milik korban. Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Suparman, saat ini tersangka sudah ditahan dan dilakukan pendalaman perkara. “Benar, tersangka sudah tahan, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Alex sapaanya, Sabtu (19/6/2021). AKP Alex menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi bermula, saat tersangka dan rekannya, ZA, ZK, WP, dan JF, melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban dengan cara memanen buah kelapa sawit dari batangnya dengan menggunakan egrek. Kemudian pelaku mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut di satu tempat, lalu perbuatan para pelaku tersebut di ketahui oleh korban dan warga yang lain, sehingga para pelaku melarikan diri. “Jadi saat mencuri, pelaku sempat diketahui oleh korban dan warga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/B- 14 / IV / 2021/ Sumsel/ Res.Mura/Sek Ma.Lakitan, tanggal 20 Mei 2021. Bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka Suparman berada dirumahnya.

Lalu, Tim Landak langsung meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, anggota pun langsung meringkus tersangka dan dibawa ke Polres Mura, untuk dilakukan introgasi lanjutan. “Selain tersangka, anggota mengamankan BB, diantaranya, satu buah eggrek dan 60 janjang buah kelapa sawit milik korban, sedangkan rekan tersangka masih dilakukan pengejaran,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *