www.musirawasterkini.com

Musi Rawas, – Satres Narkoba Polres Mura menangkap dua penyalahguna narkoba jenis sabu, keduanya diketahui bernama Jemmi Akbar, 25 tahun, buruh, warga asak Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel dan Triyowidodo, 26 tahun, tani, warga Dusun IV Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel.

Polisi menangkap pelaku di Jalan poros, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang sedang berboncengan motor,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 10,86 gram. Ditemukan didalam bungkus kotak rokok yang disimpan dikantong celana depan sebelah kanan pelaku Jemmi Akbar.

Setelah di lakukan pengembangan, dirumah Triyowidodo dan dilakukan penggeledahan tepatnya di ruang dapur ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,50 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat b5,28 gram. Laku ditemukan 80 plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,08 gram.

“Ditemukan di dalam kaos kaki warna hitam yang diletakkan diatas lemari piring dengan ditutupi helm GM warna putih,” bebernya.

Setelah diperlihatkan BB tersebut, kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)