www.musirawasterkini.com

Lubuklinggau, – Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kasikum, AKP Denhar, Kasat Narkoba, AKP Hendri saat press release mengungkapkan, tersangka Herman ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB pada 15 September 2022.

Tim Macan Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau menangkap tersangka Herman (35), oknum perawat honorer di salah satu rumah sakit di Kota Lubuklinggau.

Pasalnya, oknum ini diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak laki-laki umur 13 tahun.

Penangkapan tersangka dilakukan, setelah Tim Macan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin Caroli memastikan informasi yang didapatkan dari olah TKP dan menginterogasi awal terhadap saksi dan korban berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Ketika diamankan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Lalu tersangka dibawa dan diamankan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Barang bukti yang diamankan, sehelai baju warna hijau ada tulisan RSSA milik pelaku, satu helai celana panjang warna hijau milik pelaku, satu helai baju warna hitam milik korban, satu helai celana panjang warna hitam milik korban, dan satu helai celana dalam milik korban,” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka Herman di hadapan petugas, perbuatan cabul itu dilakukannya pada saat melaksanakan tugas sift jaga lantai II di rumah sakit.

Korban pada saat itu sedang menjaga kakak perempuannya yang sedang dirawat di rumah sakit.

Kemudian korban diajak oleh tersangka Herman ke ruang dapur yang ada di ruang jaga perawat lantai II, dengan alasan untuk cek kesehatan agar memudahkan polisi masuk. Seperti mengecek badan korban, gigi, mulut, kaki dan memegang serta meraba-raba alat kelamin korban.

Lalu pelaku mulai mencabuli korban, namun tidak selesai.

Korban disuruh menggunakan pakaian lengkap. Selanjutnya pelaku mengajak korban pindah ke salah satu ruangan pasien yang kosong di lantai II. Kemudian masuk ke dalam kamar ruangan dan menguncinya.

Dalam keadaan lampu dimatikan, tersangka Herman kembali mencabuli korban.

Saat diminta melakukan hubungan melalui anal, korban menolak dan kembali ke kamar pasien kakaknya.

Selanjutnya, tersangka menyampaikan nanti malam dia akan kembali lagi menemuinya.

Setelah kejadian itu korban merasa trauma dan takut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke ayuk korban (saksi Lusiana).

Saksi lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada temannya dan melaporkannya ke Tim Macan Linggau Sat Reskrim, Polres Lubuklinggau.

“Tersangka Herman dijerat Pasal 82 (1) UU 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 76 E UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Kapolres. (*)