www.musirwasterkini.com

Musi Rawas- Bhabinkamtibmas Polwan Polsek Terawas Polres Musi Rawas Briptu Selvi dan Briptu Melvi menyampaikan imbauan dan pemantauan obat di Puskesmas, Aptik dan Toko Obat terkait larangan penjualan obat sirup untuk anak-anak, sesuai instruksi Kemenkes RI dan BPOM.

Imbauan disampaikan oleh petugas Bhabinkamtibmas kepada apotek-apotek. Toko obat dan warung-warung yang menjual obat sirup diwilayah Polsek Terawas, Senin (24/10/2022).
“Puskesmas Terawas, Apotek Nanda dan Toko Obat yang didatangi Bhabinkamtibmas terkait larangan penjualan obat sirup.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik, hindari penggunaan obat sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari lembaga terkait.
Kami juga mengimbau kepada Apotek dan pemilik warung untuk sementara Waktu untuk tidak menjual Obat Sirup / cair untuk anak-anak sesuai anjuran pemerintah dalam hal ini oleh Kementerian Kesehatan RI yang mengandung Zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol dalam Jumlah yang belum dapat diterima.

Selanjutnya juga kami sampaikan kepada warga agar tetap tenang dan jangan panik apabila terdapat anak sakit atau demam cepat membawa kepuskesmas terdekat atau Rumah Sakit untuk diberi pertolongan segera,” jelas Briptu Melvi.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono saat dikonfirmasi, “membenarkan adanya imbauan dan pemantauan obat sirup yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Terawas terkait larangan penjualan obat sirup untuk anak-anak, sesuai instruksi Kemenkes RI dan BPOM.

Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat di Kabupaten Musi Rawas untuk tetap tenang dan tidak panik, hindari penggunaan obat sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari lembaga terkait, tutup Kapolres.(*)