www.musirawasterkini.com

MUSI RAWAS – Lagu Mars Musi Rawas Mantab saat ini sudah mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub Nomor 37 Tahun 2022).

Hal tersebut dibenarkan oleh, Kabag Hukum Setda Musi Rawas, Mukhlisin saat dimintai keterangan diruang kerjanya, sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (21/11).

“Syukur, Alhamdulillah bahwa untuk Lagu Mars Musi Rawas Mantab, yang selama ini digaungkan (dinyanyikan), sesuai dengan Perbub Nomor 37 Tahun 2022,” kata Kabag Hukum.

Mukhlisin yang saat ini juga diberi kepercayaan sebagai Plh Asisten III Administrasi Umum dan Keuangan Setda Mura, menjelaskan adapun lagu Mars Musi Rawas Mantab ini mempunyai beberapa tujuan diantaranya, pertama memberikan simbol dan identitas program pemerintah daerah atas visi dan misi.

Kemudian, kedua membantu dalam mewujudkan cita-cita daerah untuk menciptakan masyarakat sejahtera dan beradab, ketiga memacu semangat dan motivasi bagi Aparatur Sipin Negara (ASN), dalam menjalankan tugas dan pengabdian dalam pelaksanaan pelayanan publik.

“Serta, terakhir keempat, menggambarkan karakteristik dan ciri khusus penataan daerah, potensi daerah serta merupakan simbol latar belakang dalam mengelolah Sumber Daya Manusia (SDM), dan Sumber Daya Alam (SDA), berdasarkan kearifan lokal,” jelas pria mengenakan kaca mata ini.

Kabag Hukum menambahkan, mengenai penggunaan lagu Mars Musi Rawas Mantab dinyanyikan oleh peserta perangkat daerah dalam setiap kegiatan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, swasta dan satuan pendidikan.

“Artinya, Lagu Mars Musi Rawas Mantab, harus dinyanyikan setiap kegiatan, usai menyayikan lagu wajib Indonesia Raya,” tutupnya. (*)