www.musirawasterkini.com
Lubuklinggau – Polres Lubuklinggau Provinsi Sumsel, Sebut saja Bunga (9) telah kehilangan kehormatannya, kasus ini terjadi dilaporkan orang tua korban warga gg. Makruf, Kelurahan Bandung kiri Kota Lubuklinggau.

sebagaimana Laporan Polisi ynag di terima Polres Lubuklinggau Nomor: LP/B-270/X11/ 2022/SPKT/ POLRESLUBUKLINGGAU POLDA SUMSEL tanggal 07 Desember 2022.
Menurut keterangan Pers Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit PPA Aipda christin CT (8/12/22) menerangkan bahwa “kejadian bermula pada bulan Maret 2022 yang mana korban lupa tanggalnya, sekira jam 11.30 wib korban bunga sedang berada di Mushola SDN 17 Jalan Garuda Kelurahan Pemiri Kota Lubuklinggau, menunggu jajanan yang telah korban pesan, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang bernama A (42) alias Jay memanggil korban dengan berkata “dek sini dulu, galak duit 50 ribu dak”, lalu korban terbujuk rayu dan diajak Pelaku ke dalam mushola.
Setelah korban masuk, pintu mushola ditutup tersangka, kemudian korban dibekap dengan cara ditutup mulutnya, Pelaku mengancam agar korban tidak teriak, jika teriak korban akan dimasukan ke rumah kosong, lalu Pelaku menarik rok korban keatas dada, membuka celana leging dan boster korban ke bawah lutut, dalam keadaan setengah bugil, Pelaku membuka celananya dan memasukan alat kelamin Pelaku ke alat kelamin korban selama 3 (tiga) menit sampai keluar sperma.
Setelah melancarkan aksinya tersangka mengancam korban akan dimasukan ke rumah kosong jika melapor ke Guru dan Orang tuanya, selanjutnya tersangka meninggalkan korban di TKP, setelah beberapa bulan, diakhir bulan oktober 2022 korban bercerita dengan gurunya di sekolah tentang kejadian tersebut, karena korban masih sering diraba-raba oleh tersangka, mendengar kesaksian korban, sang guru menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban dan orang tua korban melaporkan perbuatan itu ke Polres Lubuklinggau.” ujar Kapolres.(*)