www.musirawasterkini.com

Musi Rawas, – KPU Kabupaten Musi Rawas kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 oleh Depicab Wira Karya Indonesia Kabupaten Musi Rawas hari ini, Kamis (26/1) pukul 14.25.

M. Ikhwan didampingi Efendi melaporkan Keputusan KPU Musi Rawas Nomor 72/SDM/PP.04-Pu/1605/2023 tentang hasil seleksi PPS untuk Pemilu tahun 2024 tanggal 23 Januari 2023 yang meloloskan anggota partai sebagai anggota PPS terpilih (AW) merupakan keputusan yang sangat fatal karna menabrak aturan yaitu :

  1. UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 21 Ayat 1 Huruf (I) tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah (I) mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik Sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
  2. UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 72 Huruf (e) tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : Syarat untuk menjadi anggota PPK,PPS,KPPS,PPLN,dan KPPSLmeliputi (e) tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang Sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5(lima) tahun tidak lagi manjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
  3. PKPU RI Nomor 8 Tahun 2022 pasal 35 ayat (1) syarat untuk menjadi Anggota PPK,PPS,KPPS meliputi poin (d) menyatakan harus mempunyai Integritas, Pribadi yang jujur dan adil.

Mengingat pelanggaran yang dilakukan AW tersebut kami mendapatkan bukti KTA parpol yang diterbitkan belum sampai 5 Tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai Anggota PPS, sipol atas nama AW pada PPID KPU melalui website kpu.go.id serta hasil pengumuman KPU tentang hasil seleksi anggota PPS untuk Pemilu 2024, ujar awang

Maka kami mendesak agar Bawaslu Musi Rwas memberikan rekomendasi pemecatan anggota KPU Musi Rawas karna ini sebuah tragedi yang sangat fatal yang bisa merusak pemilu kedepan, ini bentuk kejahatan demokrasi yang nyata.

Kami juga mendesak kepada Bawaslu Musi Rawas memberikan Sanksi yang tegas dengan Mendiskualifikasi Anggota PPS AW tersebut, tegas awang.

Hardi Semeru Staf Divisi penanganan dan pelanggaran pemilu Bawaslu Kabupaten Musi Rawas yang menerima laporan Depicab WKI Musi Rawas mengatakan setiap laporan akan kami telaah dan di proses. (Tim)