www.musirawasterkini.com

Lubuklinggau,- Satu unit mobil Brio BG 1633 GA hilang di parkiran Lippo Plaza Kota Lubuklinggau. Informasi ini beredar melalu status WA dari seorang warga inisial ID, Sabtu 4 Febuari 2023.

Awalnya, kendaraan yang hilang ini milik pengunjung Lippo Plaza Lubuklinggau. Namun, setelah ditelusuri mobil itu merupakan milik perawat yang berkerja di RS.Siloam, dan permasalahan ini sudah dilaporkan ke aparat kepolisian.

Jadi, bagi masyarakat yang berkunjung ke Lippo Plaza harap berhati-hati. Karena, mobil perawat yang kerja di RS.Siloam Lubuklinggau saja bisa hilang, apalagi kendaraan pribadi milik pengunjung.

“Iya harus hati-hati. Artinya, parkir kendaraan di Lippo Plaza Lubuklinggau tidak aman,” kata Alek warga Kota Lubuklinggau yang kerap berkunjung ke Lippo Plaza, Sabtu 4 Febuari 2023.

Lantas, apakah bila mobil Perawat tidak ada tanggung jawab dari petugas parkir?

Aturan soal konsumen kehilangan barang

Pengelola parkir bertanggung jawab apabila ada kendaraan milik konsumen yang hilang dikawasan parkir yang diawasinya.

Dasar hukumnya salah satunya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985.

Disebutkan, majelis hakim berpendapat perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

Selian itu, berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 pada Pasal 18 ayat (1) menyatakan pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :

(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha

b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen

c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen.

d. . Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran

e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen

f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa

g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.

h. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. (Tim)