Musirawasterkini.com – Polres Lubuklinggau yang tergabung dalam tim Gakkum protokol kesehatan Kota Lubuklinggau bersama Kodim 0406 MLM dan Sat. Pol. PP Kota Lubuklinggau terus melaksanakan patroli himbauan Sabtu malam (26/9/2020)

Kali ini skala meningkat dengan memberikan sanksi kepada pelanggar baik sanksi teguran maupun sanksi sosial.

Hal tersebut mendasari dari Pergup Sumsel nomor 37 Tahun 2020 dan Perwal Lubuklinggau nomor 31 Tahun 2020.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan benar bahwa Tim Gakkum Kota Lubuklinggau terus melaksanakan kegiatan patroli himbauan, mengedukasi masyarakat bahkan kami akan memberikan sanksi berupa sanksi sosial seperti pushup, membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau mengucapkan pancasila bagi warga yang melanggar. ” jelas Kapolres

Lanjut AKBP Mustofa, sanksi tersebut di berlakukan bagi setiap warga dan diberikan ke0ada warga yang melanggar dan dilaksanakan didepan warga masyarakat lainnya, hal ini bertujuan agar yang melanggar merasa malu dan tidak mengulangi lagi serta warga yang lainnya dapat melihat dak untuk tidak dicontoh.

Upaya kita bersama dalam menghentikan laju pertumbuhan pandemi Covid-19 ini diantaranya yaitu mematuhi protokol kesehatan serta ingat 3M, mencuci tangan, menggunakan masker serta menjaga jarak. “tutup Kapolres.

(lrs Polres Lubuklinggau)