www.musirawasterkini.com

MUSI RAWAS-Polsek Terawas, Polres Musi Rawas (Mura), sigap melakukan evakuasi adanya warga diduga meninggal akibat tersengat aliran listrik di Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (16/1/2024).

Diketahui identitas warga tersebut yakni, Miftah Hudin (63), warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Dari hasil pemeriksaan luar, korban meninggal dunia tersengat aliran listrik dan mengalami beret/luka gores pada bagian dada kiri diduga terkena ranting pohon jambu.

Dan, jenazah korban diserahkan oleh personel Polsek Terawas didampingi petugas Puskesmas Terawas, dengan cara dibawa kerumah duka dengan menggunakan mobil ambulan Puskesmas Terawas.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Terawas, AKP Fahrizal Alamsyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).

“Benar, ada musibah, salah seorang warga meninggal akibat tersengat aliran listrik, namun jenazah korban sudah dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut berdasarkan keterangan saksi, terjadi bermula sekitar pukul 10.00 WIB, korban yang merupakan Bos/Pemilik “RIDHO TENDA” bersama dengan para saksi/karyawannya sedang melakukan pemasangan tenda dirumah tuan hajatan berinisal, AN (40), di Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit.

Sekitar pukul 13.00 WIB, korban naik untuk membantu karyawannya memasang tenda, namun nahas besi yang di pegang korban menyentuh kabel listrik TM (Tegangan menengah/jalur tiang listrik), sehingga korban kesetrum, mengakibatkan korban jatuh dari atas tenda setinggi sekitar 4 meter menimpa dahan pohon jambu sebelum jatuh ketanah.

“Selanjutnya korban dibawa oleh, warga ke Puskesmas Selangit, namun diperjalanan korban meninggal dunia,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan petugas puskesmas korban mengalami beret/luka gores pada bagian dada kiri diduga terkena ranting pohon jambu, sebanyak tiga baris diantaranya, luka gores/beret sepanjang lebih kurang 4 cm, luka gores/beret sepanjang lebih kurang 5 cm dan luka gores/beret sepanjang lebih kurang 6 cm.

Selanjutnya, jenazah korban diserahkan oleh personel Polsek Terawas didampingi petugas Puskesmas Terawas, dengan cara dibawa kerumah duka dengan menggunakan mobil ambulan Puskesmas Terawas.

“Dan, pihak keluarga melalui anak korban berinsial, EK, telah membuat surat pernyataan penolakan untuk tidak dilakukan Visum Et Revertum dan otopsi mayat. Dan pihak keluarga ikhlas menerima kejadian tersebut sebagai musibah,” tuturnya. (Rls Polres Mura)