Musirawasterkini.com – Petugas Polsek STL Ulu Terawas menangkap Lestari (33) warga Gang Keramat Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, karena diduga menggelapkan sepeda motor Honda Blade BG 6521 HQ milik suami sirinya, Syamsul Bahri (51) warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan LubukLinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Lestari ditangkap polisi, di Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 15.00 Wib.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek STL Ulu Terawas, Iptu H. Arpan menjelaskan, penggelapan sepeda motor tersebut terjadi Senin, 28 September 2020 sekitar pukul 07.30 Wib, di rompok kebun sawit Desa Suka Mana Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Dikatakan Kapolsek, kronologisnya Syamsul dan Lestari yang menikah siri tinggal bersama di rompok kebun sawit tersebut. Senin pagi, Syamsul pergi membersihkan lahan milik Paad, sedangkan Lestari menyadap karet milik Paad.

Selesai menyadap karet Lestari pulang ke pondok, sementara suaminya masih di kebun. Lestari kemudian membersihkan diri, selanjutnya berkemas dan pergi membawa sepeda motor Honda Blade milik suami sirinya.

Saat korban Syamsul pulang ke pondok mendapati istrinya tidak ada, sementara sepeda motor dibawa. Karena tak kunjung kembali, akhirnya kasus ini dilaporkannya ke Polsek STL Ulu Terawas.

“Setelah mengetahui keberadaannya, tersangka langsung kami tangkap dan ternyata tersangka sudah ngontrak di Muara Kelingi,”ujar Kapolsek (*)