Musirawasterkini.com – Seorang petani warga Dusun 1 Desa Rantau Alih, Kecamatan Suka karya, Kabupaten Musi Rawas, Sunardi alias Sunae (33) diringkus Polisi dalam kasus curanmor.

Pelaku diringkus berdasarkan LP Nomor : LP / B- 06 / X / 2020 / Res. Mura / Sek.Jylk, yang dilaporkan oleh Supriatna Als Uprit (42) tahun, warga Dusun II Desa Rantau Alih, Kec. Suka Karya, Kab. Musi Rawas, pada tanggal 05 Oktober 2020 lalu.

Adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan merusak dinding papan rumah korban dengan cara mencongkel di saat korban sedang tidur pulas di waktu malam hari, lalu menjarah 1 (Satu) unit kendaraan bermotor Merk Yamaha Jupiter Z CW.

Kapolres Musi Rawas melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu Sugito menyebutkan bahwa Kronologis kejadian bermula pada Senin tanggal 05 Oktober 2020, korban (Suprianata red) datang melapor ke Polsek Jayaloka, atas perkara Curanmor miliknya yang diketahuinya sekitar pukul 05.00 Wib saat bangun tidur sudah mendapati kendaraan sepada motor miliknya yang berada di ruang tamu depan sudah tidak ada lagi, dan mendapati bagian dinding papan belakang rumah korban sudah dalam keadaan rusak di jebol oleh pelaku.

“Jadi saat korban tertidur pulas, kemudian pelaku membawa pergi sepeda motor korban dengan cara keluar lewat pintu belakang dapur rumah,” kata Kapolsek.

Atas laporan tersebut lanjut Kapolsek, kemudian ditindaklanjuti, Setelah mengetahui informasi identitas pelaku dan keberadaan pelaku, pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 Wib Kanit Reskrim berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek BTS Ulu Cecar, untuk upaya penangkapan pelaku yang diketahui menurut informasi saat ini sedang bersembunyi di Desa Pelawe Kec. BTS Ulu Cecar.

“Pada saat dilakukan upaya penangkapan tersangka berusaha melawan petugas dengan mengancam menggunakan sebilah pisau, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan mengarah atas sebanyak 3 kali, hanya saja tersangka tidak menghiraukan dan terus berusaha melawan petugas,” jelas, Kapolsek.

Selanjutnya dilakukan upaya tegas terukur dengan menembak ke arah kaki sebelah kanan tersangka sehingga tersangka bisa dilumpuhkan dan diamankan.

( Aditya Ak 45 )

Editor : Anggy