Musirawasterkini.com – Anggota Polsek Muara Lakitan meringkus Yusman (47) dan Suwardi (43),  warga Desa Sidomulyo Kecamatan Muara Lakitan, Selasa (20/10/2020) sore di Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. Keduanya dibekuk lantaran diduga mengedarkan sabu di desa-desa.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengatakan, petugas juga mengamankan  alat hisap sabu, timbangan digital dan dua plastik sabu.

“Kami dapatkan info, dua orang dari Sidomulyo membawa sabu ke Marga Baru. Kemudian anggota dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rosali menangkap keduanya,” jelas Kapolsek, Kamis (22/10/2020).

Dari penggeledahan terhadap keduanya, diamankan bong botol plastik yang diduga baru digunakan. Juga plastik diduga wadah sabu dan timbang untuk menimbang sabu.(*)