Musirawasterkini.com – Dua pria berhasil diamankan oleh Polres Mura setelah melakukan aksi pencurian kekerasan (Pasal 365 KUHP) di Desa Sukakarya, Kecamatan Terawas. Minggu, (01/11/20) sekitar pukul 01.00 WIB

Penangkapan ini dasari LP/B-105/XI/2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 01 Nopember 2020. Korbannya adalah pelajar yang bernama Laila Sari Anggraeni binti Sudirman umur (15 Tahun), asal Desa Sukakarya.
Dua pria berhasil diamankan oleh Polres Mura setelah melakukan aksi pencurian kekerasan (Pasal 365 KUHP) di Desa Sukakarya, Kecamatan Terawas. Minggu, (01/11/20) sekitar pukul 01.00 WIB

Penangkapan ini dasari LP/B-105/XI/2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 01 Nopember 2020. Korbannya adalah pelajar yang bernama Laila Sari Anggraeni binti Sudirman umur (15 Tahun), asal Desa Sukakarya.


Pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sekira pukul 20.30 wib di Desa Sukakarya Kec. Terawas Kab. Musi Rawas telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku dengan cara pelaku menanyakan nomer hp korban lalu pelaku langsung merampas hp milik korban lalu korban berteriak dan warga beramai ramai mengejar pelaku dan pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepolres Mura, sehingga korban mengalami kerugian kehilangan 1 buah HP merk INFINIX ditaksir sebesar Rp. 1.350.000. Kronologis Penangkapan Pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2020 sekitar jam 01.00 wib pelaku 2 orang an.Dedi Dores als Dedi dan Dedi Candra diserahkan ke polres musi rawas guna di proses secara hukum. (*)