Musirawasterkini.com – Roha Saputra (25) warga Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, diringkus petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

Tersangka yang sedang tidur diringkus, karena diduga melakukan penganiayaan.

Roha menusuk bahu korban Candra Dobi alias Enek (30) warga Desa Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di acara hajatan warga Desa Remayu.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan menjelaskan malam itu korban Enek bersama temannya datang ke pesta hajatan di Desa Remayu.

Di sana, tersangka Roha mendatangi korban, kemudian langsung menusuk bahu korban menggunakan pisau. Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri ke arah Desa Petunang.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bahu dengan luka enao jahitan. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polres musi rawas dan menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya. Ia mengakui menusuk korban karena dendam. Ia menduga korban adalah orang yang memberikan informasi ke petugas, mengenai kakaknya yang ditangkap dalam kasus perampokan,” jelasnya. (*)