Musirawasterkini.com – Anggota Polsek Muara Lakitan berhasil meringkus satu dari tiga terduga pelaku curat perkara pencurian buah sawit milik PT Lonsum Sei Lakitan Estate.

Pencurian buah sawit perusahaan tersebut terletak di Divisi II Blok 07115512, Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (19/11/2020).

Diketahui identitas tersangka, Abdul Rahman (21) warga Dusun IV Lubuk Primbun, Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sedangkan dua rekannya, CH (22) dan SP (26), masih dilakukan pengejaran petugas.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut.

“Memang benar ada, perkara tersebut, namun satu tersangka sudah kami tahan, dua rekannya masih dilakukan pengejaran,” kata Romi.

Kapolsek menjelaskan, diduga kejadian pencurian tersebut bermula, diduga tersangka dan rekannya mencuri buah sawit dengan cara memanen buah kelapa sawit menggunakan satu buah egrek.

Dimana, pada saat kejadian tersebut, Tim patroli PT Lonsum Sei Lakitan Estate sedang melaksanakan patroli melihat tersangka sedang memanen buah kelapa sawit milik Pt Lonsum Sei Lakitan Estate.

Kemudian, tim patroli berhasil menangkap tersangka, namun rekannya CH dan SP berhasil melarikan diri.

Selanjutnya, tersangka bersama Barang Bukti (BB), berhasil diamankan atas kejadian tersebut korban mengalamin kerugian 95 janjang buah kelapa sawit seberat 1.500 Kg apabilah ditafsirkan dengan uang senilai Rp. 2.850.000.

“Saat menerima laporan, adanya pencurian tersebut, anggota langsung ke TKP mengamankan tersangka hingga digelandang ke Polsek Muara Lakitan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, selain tersangka anggota juga mengamankan BB diantaranya, 95 janjang buah kelapa sawit dan satu buah egrek alat yang digunakan untuk panen.

“Saat ini, tersangka dan BB, masih dilakukan pendalamanan perkara,” tutupnya. (*)