Musirawasterkini.com -“Tim Landak”, Satuan Reskrim Polres Mura berhasil meringkus dua terduga kepemilikan Senjata Tajam (Sama), jenis pisau di Dusun III, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (2/12/2020).

Diketahui dua tersangka yakni, Hasbullah (47) dan Harunsohar (45), keduanya warga Dusun III, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan, adanya perkara kepemilikan sajam jenis pisau tanpa keterangan jelas, maka dari itu keduanya ditangkap.

“Tersangka, kami ringkus saat anggota melakukan patroli, saat digeledah ditemukan sajam jenis pisau,” kata Alex Andriyan.

Kasat Reskrim menjelaskan, saat diringkus, kedua tersangka menyimpan senjata jenis pisau dipinggang sebelah kiri kedua tersangka.

“Maka dari itula, kedua tersangka kami ringkus,” jelas kasat reskrim.

Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, dari tersangka Hasbullah petugas menyita barang bukti pisau sepanjang lebih kurang lebih 14 CM gagang kayu warna hitam dan bersarungkan kulit warna coklat.

Sedangkan, dari tersangka Harunsohar petugas menyita BB sebilah pisau panjang ukuran kurang lebih 8 CM bergagang kayu warna hitam dan bersarungkan kulit warna coklat.

“Kedua tersangka, melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya. (*)