Musirawasterkini.com – Anggota Polsek Muara Lakitan dan Sat Sabhara Polres Mura membubarkan dua pesta pernikahan yang dilakukan warga, Sabtu malam (5/12/2020).

Pesta malam yang digelar di Desa Prabumulih dan Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), tersebut dinilai melanggar imbauan pemerintah kabupaten yang meminta agar tidak menggelar pesta atau hajatan dimalam hari.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M.Romi didampingi Kasat Sabhara, AKP Hendra mengatakan, pembubaran pesta dilakukan secara persuasif, dimulai dengan pemberitahuan kepada tuan rumah pelaksana kegiatan.

Selanjutnya, petugas meminta tamu undangan kembali pulang ke rumah masing-masing secara tertib.

“Malam ini kami dari Polsek dan diback up Sat Sabhara polres mura melakukan dua pembubaran pesta malam, Alhamdulillah kondusif,” kata Iptu M Romi.

Kapolsek menjelaskan, pihaknya melakukan tugas sesuai perbub No 52 tahun 2020 tidak di izinkan melakukan pesta malam, selanjutnya jika masih ada kegiatan itu dilakukan pada malam hari kita lakukan tindakan pembubaran.

Pembubaran acara dilakukan karena kegiatan tersebut tak mengantongi izin keramaian.

“Jadi tak ada izin keramaian pesta malam, serta tidak menaati imbauan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19,”tutupnya. (*)