Musirawasterkini.com – Mungkin masih ingat kita kasus pembunuhan Abdie Haqim Perdana alias Dedek(15) yang jasatnya dikubur beberapa waktu yang lalu.  Kemarin, Selasa(15/12/2020) dalam sidang tertutup di Pangadilan Negeri Lubuk Linggau ( PN ) Lubuk Linggau, dua terdakwa masih anak-anak dibawah umur yakni WA (16) warga Jalan Kartini RT.14 Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. Serta RI alias Wan (17) warga Jalan Garuda Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuklinggau Barat I.  Sidang yang diketuai majelis hakim, Andi Barkan juga sebagai Humas PN Lubuklinggau dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ) untuk terdakwa WA dituntut 10 tahun oleh JPU Rosdiana karena melanggar pasal 365 ayat (4 ) KUHP.  

Sementara terdakwa  RI alias Wan dituntut 7 tahun 6 bulan (7,5) tahun oleh JPU Zubaidi, karena melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP. JPU Rodiana menjelaskan, WA dituntut maksimal 10 tahun, karena masih anak-anak. Kemudian lebih berat dari RI karena perannya dalam perkara tersebut berbeda. Apalagi terdakwa WA terlibat dalam perencanaan dan pembunuhan.

Terpisah JPU Zubaidi menambahkan terdakwa RI dituntut lebih ringan dari WA, karena berbeda peran dalam kasus tersebut. “Terdakwa tidak ikut melakukan pembunuhan, namun ikut menguburkan dan menikmati uang hasil penjualan sepeda motor Rp150 ribu,” jelasnya. Humas PN Lubuklinggau Andi Barkan yang juga ketua majelis hakim dalam persidangan ini, menjelaskan sidang selanjutnya dengan agenda vonis, akan dilaksanakan Kamis (17/12/2020). “Tadi sidang tuntutan, Kamis vonis,” jelasnya kepada wartawan, usai sidang, Selasa(15/12/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di jalan samping Bandara Silampari Lubuklinggau. Saat itu terdakwa WA mengemudikan sepeda motor Honda Beat milik korban Dedek, berboncengan tiga dengan Dedek ditengah dan Aldo Agustiawan (berkas terpisah) di belakang.


Saat di perjalaan Aldo mengorok leher korban Dedek dari belakang dan menikamnya. Mendengarkan suara ngorok, WA kaget, sehingga tidak konsentrasi mengemudi sepeda motor, hingga terbalik. Setelah ketiganya terjatuh, Aldo langsung menusuk punggung Dedek lima kali, juga di bahu kanan dan bawah ketiak kanan. Setelah dipastikan Dedek tidak bergerak, kedua menyeret Dedek ke tepi kebun karet serta ditutupi daun kering dan rerumputan. Aldo dan WA kemudian pulang melalui jalur ke arah Kantor Camat Lubuklinggau Selatan I. Mereka pulang ke kost Aldo di Jalan KBS Marga Mulya, WA kemudian pulang diantar Adi Munandar (berkas terpisah). Aldo kemudian bertemu Rangga Julian Saputra (berkas terpisah) dan RI, menceritakan telah membunuh Dedek. Dini hari, Aldo, Rangga dan RI mengendarai mobil Toyota Agya membawa cangkul, selanjutnya menggali tanah dan menguburkan korban Dedek di kebun karet.
Keesokan harinya, Selasa, 2 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, WA datang ke kos Aldo bersama saksi NL. Serta diketahui sepeda motor milik korban telah dijual oleh terdakwa RI Rp2.900.000. Kemudian WA membayar hutang kepada NL Rp200 ribu, serta menebus laptop Acer yang digadaikan Rp800 ribu. (*)