www.musirawasterkini.com

Lubuk Linggau – Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau yang dikomandoi Badan Pengolahan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau melakukan tindakan tegas kepada Pelaku Usaha yang tidak taat membayar pajak. Kali ini tim terpadu menyisir reklame dr vendor salah satu merk handphone ” VIVO” dikarenakan Pihak VIVO menunggak Pajak Reklame.

Kepala BPRD Lubuklinggau Tegi Bayumi, SH saat Press Confrence kepada Awak Media menegaskan “ bahwa kita memgambil tindakan tegas ini (Penyegelan Reklame) dikarenakan belum ada iktikad baik dari pihak VIVO untuk melunasi pajak atas penunggakan pajak reklame mereka terhitung satu tahun berjalan. Setelah sebelumnya, Kami layangkan Surat Peringatan kepada mereka, tetapi belum ada tanggapan sehingga kita ambil Tindakan Tegas dengan lakukan eksekusi berupa Penyegelan terhadap
Reklame-Reklame VIVO yang berada di Lubuklinggau

Menurut keterangannya, bahwa Pihak VIVO menunggak pajak kurang lebih Rp 400.000.000,-. Ditambahkan oleh Pria yang pernah sebagai Camat Lubuklinggau Timur 2 ini Pihaknya masih menunggu penyelesai dari Pihak VIVO. ” Kita masih menunggu dari Pihak VIVO untuk menyelesaikan Tunggakan Pajak Mereka hingga minggu depan. Mudah-mudahan Pelaku Usaha atau pun Vendor taat pajak demi terciptanya iklim usaha yang kondusif. Alhamdulillah berkat kerjasama seluruh Stakeholder capaian pajak yang sudah masuk ke PAD sudah 80% dari target 36 Milyar Rupiah “ pungkas Tegi Bayumi.

Adapun Tim Terpadu terdiri dari BPRD, Sat Pol PP, Camat Lubuklinggau Timur 1, DPMPTSP, Inspektorat.

Ditemui secara terpisah, Ketua Umum YPH PUI (Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia) Adv. Andika Wira, SH menanggapi tindakan penyegelan Pemkot Lubuklinggau terhadap pelaku usaha pengemplang pajak. Pengacara yang akan menyelesaikan Master Hukumnya di UMP ini menyampaikan dukungannya.

” Bahwa Para Pelaku Usaha harus harus Taat Pajak untuk menambah Pendapatan Daerah, dan Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya jangan melanggar Peraturan dan Perundangan-Undangan. Jadilah Pelaku Usaha yang baik dan jujur. Dan selaku Ketua Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia juga mengingatkan kepada Para Petugas Pajak untuk tidak diskriminatif antara Pelaku Usaha yang satu dengan Pelaku Usaha lainnya yang mana menurut pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Semua Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Jadi, setiap Para Pelaku Usaha harus dipelakukan adil oleh Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah (Equality Before Of The Law) “ ujar Dika, sapaan Lawyer Muda ini. (Red)