www.musirawasterkini.com

MUSI RAWAS – Dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif, menjaga persatuan dan kesatuan serta memutus rantai penyebaran covid-19.

Maka, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Mura, agar dapat mematuhi himbauan kamtibmas.

“Ya, kiranya kepada masyarakat diwilayah Hukum Polres Mura, untuk mematuhi aturan tersebut,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Kamis (24/12/2020).

Kapolres menjelaskan, adapun hal yang harus dilakukan dan dipatuhi melalui himbaun antara lain.

Diantaranya, pertama dalam pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru agar tetap disiplin menerapkan prokes 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak/tidak berkerumun) guna memutuskan rantai penyebaran covid 19.

Kedua, dilarang mengadakan acara perayaan menyambut malam tahun baru baik dalam bentuk kumpul-kumpul (keramaian), organ tunggal/musik.

“Ketiga bersama-sama menjaga, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan keamanan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas,” jelas kapolres.

Kembali, Kapolres melanjutkan, ke empat jika meninggalkan rumah, pastikan situasi rumah dalam keadaan aman untuk menghindari terjadinya kebakaran maupun pencurian, kelima dilarang menjual, menyediakan, mengkonsumsi minuman beralkohol (miras) dan narkoba.

Keenam, dilarang melakukan konvoi, kebut – kebutan serta ugal-ugalan dalam berkendara yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, ketujuh dilarang untuk kendaraan roda dua atau roda empat memakai kenalpot racing.

Lalu, kedepalan, dilarang menyalakan petasan/kembang api karena berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain, kesembilan dilarang membawa senjata tajam/senjata api dalam bentuk apapun, serta tetap menjaga solidaritas dan toleransi serta kerukunan antar umat beragama.

“Ke 10 himbaun tersebut, kiranya dipatuhi oleh masyarakat Kabupaten Mura, untuk terjaganya kamtibmas yang kondusif,” tutupnya. (*)