www.musirawasterkini.com

Muratara – Ketika kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh- sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Jumat (25/12/2020).

Ketua DPC GMNI Eris Yong Hengki DPC MLM
Menjelaskan bahwa Sebagaimana telah terjadinya pencemaran lingkungan hidup di kabupaten Muratara yakni telah tercemarnya aliran sungai tiku dimana telah sama-sama dietahui telah banyaknya keluhan dari masyarakat yang diduga dilakukan oleh penambang-penambang ilegal dan oknum-oknum yang tidak bertangung jawab sehingga berimbas kebanyak desa yang di aliri sungai tersebut dimulai dari desa Embacang, Tanjung beringin, Noman, Batu gajah, Maur, Beringin Jaya hingga bermuara ke sungai kelurahan rupit dan air sungai tersebut terus mengalir melewati desa-desa yang berada di kec. Karang dapo dan kec. Rawas ilir. Dimana masyarakat setempat sebagian besarnya masih mengunakan aliran sungai tersebut untuk menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari mereka di mulai dari mandi, nyuci, bahkan sebagai sumber air minum bagi mereka dan tentunya dengan tercemarnya air sungai tersebut akan berimbas kepada kehidupan ekosistem yang ada di dalam sungai tersebut.

Eris, kemudian menyampaikan bahwa sebagaimana yang telah tertuang didalam UU lingkungan hidup BAB II Pasal 3 tentang tujuan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu :

  1. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  2. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
  3. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
  4. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
  5. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
  6. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  7. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  8. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  9. mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan global.
    Maka dapat kita simpulkan bersama bahwa apa yang telah terjadi saat ini persoalan pencemaran aliran air Sungai Tiku tersebut telah melanggar UU Lingkungan hidup dan aturan yang telah disepakati bersama. Tuturnya

Selanjutnya sambung, Evan Maulana (sekretaris DPC GMNI Lubuklinggau, Musi rawas, dan Muratara), sebagai mana yang telah di jelaskan tadi bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

maka perlunya tindakan segera oleh pihak-pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat ini sebelum habisnya kesabaran masyarakat dan tentunya kami sebagai organisasi kemahasiswaan yang mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya maka kami pasti akan mensuport penuh dan siap ikut terjun langsung terkait persoalan ini yang menyangkut penghidupan banyak mahluk hidup. Tutupnya. (rls/Ang)