www.musirawasterkini.com

MUSI RAWAS – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diselenggarakan pada bulan April 2021 mendatang, terdapat sebanyak 25 persayaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di Kabupaten Musi Rawas ( Mura ) Provinsi Sumatera Selatan ( sum-sel ) .

Ketentuan adminitrasi persyaratan berkas pencalonan bagi peserta Bacakades tersebut , sudah tertuang dalam Peraturan Bupati ( Perbup ) Kabupaten Mura tahun 2015 .

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Mura Ahmadi Zulkarnain melalui Kepala Bidang ( Kabid ) PMD Riyan ( 12/1) memang terdapat 25 persyaratan admistrasi yang harus disiapkan oleh peserta Bacakades di 112 Desa di Kabupaten Mura .

Sebelum kegiatan pelaksanaan Pilkades di mulai yang harus dilengkapi bagi peserta Bacakades yakni .

  1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan.
  2. Surat pernyataan teguh mengamalkan Pancasila, UUD 1945 dan mepertahankan NKRI.
  3. Fotokopi ijazah dari tingkat dasar hingga akhir.
  4. Fotokopi akta kelahiran yang berlegalisir.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah.
  6. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
  7. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau lebih.

8.Surat pernyataan bahwa pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

  1. Surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan, dari pimpinan lembaga pemerintahan tersebut.
  2. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 tahun.
  3. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.
  4. Surat pernyataan sanggup pindah domisili dan menetap di desa yang bersangkutan selama menjabat.
  5. Fotokopi KTP yang dilegarisir penjabat yang berwenang, apabila belum jadi dibuktikan dengan surat keterangan perekaman.
  6. Daftar riwayat hidup ;
  7. Foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 centimeter (CM).
  8. Surat izin dari penjabat pembinan kepegawaian bagi PNS.
  9. Surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan.
  10. Surat izin dari pimpinan bagi pegawai BUMN, BUMD, BUMDes;
  11. Surat izin atasan bagi pegawai non PNS.
  12. Surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus lembaga kemasyarakatan desa.
  13. Salinan atau fotokopi surat permohonan izin cuti kepada Bupati bagi Kades.
  14. Surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa;
  15. Surat keputusan camat tentang pemberhentian dari keanggotan BPD bagi BPD;
  16. Naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi kepala desa.
  17. Pakta intergeritas bila terpilih menjadi Kades.

” Dan berkas tersebut harus dilengkapi selama satu Minggu semenjak tahapan Pilkades dan pendaftaran Pilkades sudah dibuka , ” kata Riyan .

Dijelasnya lagi , kami juga pihak DPMD Kabupaten Mura mengimbau agar para Bacakades meneliti dengan benar apa yang tercantum dalam tiga dokumen penting yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta lahir dan ijazah.

“Nama orang tua harus sama. Sedangkan untuk Panitia Pilkades tidak ada persyaratan khusus. Yang jelas, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak di perbolehkan menjadi panitia , ” himbaunya .

Kemudian jelas Riyan saat disingung awak media terkait pendidikan menjadi perangkat desa , kalau untuk perangkat desa dikabupaten mura maksimal berpendidikan serendah – rendahnya tingkat Sekolah Menengah Atas ( SMA ) .

Itupun sesuai aturan dari Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Mendagri RI ) dan tidak asal tunjuk dan asal angkat saja perangkat desa .

” Sedangkan untuk Bacakades serendah – rendahnya berpendidikan Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) , jika Sarjanah SI itu sudah sangat istimewa bagi Bacakades tersebut , ” jelas Riyan . (Ang)