www.musirwasterkini.com
MUSI RAWAS – Herman Stepan (24), diringkus tim gabungan Sat Reskrim Polres Mura dan Polsek Muara Kelingi serta Polres Kuantan Singingi.
Tersangka asal Dusun Seriang, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, di Basecamp Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Terata Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, sekitar pukul 18.20 WIB, Sabtu (9/1/2021).
Herman ditangkap petugas diduga terlibat dengan perkara pembunuhan terhadap, Icih Utarsih (48), yang tidak mertua tersangka asal warga Dusun I, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu (4/10/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Febriana saat pelaksanaan Press Release di Mapolres Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (12/1/2021).
“Hari ini sengaja menggelar press release perkara pembunuhan, tersangka berikut barang bukti (BB), kami tahan, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Efrannedy didampingi Feby Febriana.
Kapolres menjelaskan, tersangka diringkus setelah memerintahkan, “Tim Landak” dan Polsek Muara Kelingi untuk melakukan penyelidikan dan memantau keberadaan tersangka.
Karena, setelah dilakukan pelacakan, tersangka cukup lihay berpindah-pindah tempat persembunyian.
Sampai akhirnya, anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di Basecamp Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Terata Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Anggota langsung meluncur kelokasi dan di backup Polres Kuantan Singingi, setiba dilokasi ternyata benar tersangka berada di TKP.
“Tersangka, langsung diringkus petugas, saat diintrogasi tersangka mengakui pembuatan, bahwa telah membunuh mertuanya,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/B-19/XI/2020/Sumsel/Mura/Sek Ma Klg, tanggal 04 Oktober 2020.
Diduga terbongkarnya pembunuhan bermula saat keponakan korban berinisial AS dan RK yang curiga karena rumah korban masih dalam keadaan tertutup dan lampu masih menyala.
Kemudian, AS mengintip dari jendela dan melihat korban sudah dalam keadaan telungkup dilantai dapur rumah korban.
Selanjutnya, AS dan RK memanggil NR untuk memberitahu warga guna mendobrak pintu dapur rumah korban.
Kemudian setelah berhasil warga melihat bahwa memang benar korban dalam posisi telungkup dilantai dapur rumah korban dalam keadaan tidak bernyawa.
“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu utas tali raffia warna biru dan satu buah potongan balok kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter,” tutup kapolres. (*)