www.musirawasterkini.com

LUBUKLINGGAU, – Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi(L-KPK) lakukan mediasi terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Lubuklinggau.

Kedatangan Mereka tidak lain guna mempertanyakan hak ganti untung pembukaan jalan simpang empat, Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 hingga saat ini tidak ada pemberitahuan dan ganti rugi.

Ketua L-KPK Ali Muap menyampaikan beberapa tuntutan masyarakat audiensi dinas PU dan masyarakat RT 8 dan 9
Tanah yg digusur Pemkot

“Tidak ada sosialisasi dahulu, hingga hari ini kami hadir ke PUPR menjelaskan bahwa masyarakat tidak pernah hibah dan menuntut ganti untung,” jelas muap

Lebih lanjut, Muap menyampaikan berharap hasil dari audiensi tuntutan masyarakat dapat terpenuhi.

“Pada pertemuan selanjutnya, dalam waktu dekat kita meminta hasil audiensi lahan warga kurang lebih 154 meter persegi atau 725 meter tanah itu pekarangan rumah di kelurahan Rahma,” ungkapnya.

Kadis (DPUPR) Kota Lubuklinggau Ahmad Asril Asri melalui Kabid BM Fahni Harseta menyampaikan pertemuan L-KPK melakukan mediasi pembahasan pembukaan lahan jalan mentutut ganti rugi

“Hasil audiensi mereka minta ada ganti rugi, kedepan kita akan segera melakukan klarifikasi kepada masyarakat yang terkena dampak pembukaan lahan,” jelas Fahmi di temui usai audiensi.

Mengenai tehnis dilapangan, kita akan bicarakan langsung terhadap kepala dinas.

“Ya jelasnya kita sampaikan dahulu, tunggu aja dalam waktu dekat,” ucap Fahni. (*)