www.musirawasterkini.com

Lubuklinggau – Sekda Kota Lubuklinggau H Rahman Sani memimpin rapat koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Evaluasi dan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah di Op Room Moneng Sepati, Selasa (19/1/2021).

Dalam arahannya, Sekda menyampaikan ada tiga hal yang menjadi fokus dalam rakor ini, diantaranya pertama, penataan dan evaluasi kelembagaan, penyusunan Perda dan penyusunan Perwal. Kedua penyusunan peta proses bisnis tahun 2021 dan ketiga pemenuhan dokumen SAKIP tahun 2021.

Sekda menegaskan dari hasil identifikasi internal pemerintah daerah terkait usulan penataan kelembagaan perangkat daerah, belum sepenuhnya bisa ditindaklanjuti, karena masih ada OPD yang belum menyerahkan dokumen dimaksud. Untuk itu, kepada masing-masing OPD segera menyerahkan dokumen dimaksud paling lambat, 25 Januari 2021.

Sekda juga meminta kepada Kepala OPD agar memastikan dokumen SAKIP telah diverifikasi sebelum diunggah ke E-SAKIP review KemenpanRB.

Sedangkan untuk SAKIP tahun 2021 harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu Kabag Organisasi Setda Kota Lubuklinggau, Endy Ekaputra Wijaya menyampaikan pihaknya sudah menyurati perangkat daerah agar menyerahkan hasil identifikasi internal dan usulan penataan kelembagaan perangkat daerah. Hanya saja, hingga saat ini masih ada yang belum menyerahkan dokumen dimaksud.

Mengenai perubahan Perda Kelembagaan lanjutnya, adalah Perda Kelembagaan Nomor: 7 Tahun 2016 (pembentukan awal) dan Perda Nomor 5 Tahun 2019 (perubahan).

Sedangkan kebutuhan penyelarasan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang kodefikasi dan nomenklatur perencanan dan keuangan daerah (walaupun tidak ada perubahan pada Perda). (*)