www.musirawasterkini.com
Musi Rawas – Realisasi pajak daerah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, tahun 2020 lampaui target. Hal itu dijelaskan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Freewan Novio diruang kerjanya, Senin (1/2/2021).
Dikatakan, tahun 2019 lalu pihaknya menargetkan 47 milliar pendapatan pajak daerah dan tercapai 35 persen. Namun berbeda di tahun 2020, pihaknya menargetkan Rp 75 M dan tercapai hingga Rp 83 M atau sekitar 111 persen dari target.
Dengan tercapai dan melebihi target, maka anggaran insentif pemungutan pajak tahun 2020 lebih besar dari tahun 2019. Atas dasar itu, insentif pemungutan pajak dibayar 5 persen dari total target pajak yang didapat.
“Hal itulah untuk memacu kami menagih sebanyak mungkin, semangkin banyak pajak didapat, semangkin besar pula insentif kami”, ujarnya.
Dikatakan, adapun yang menerima insentif diantaranya, Bupati selaku kepala daerah, wakil bupati, sekretaris daerah, camat, UPTD beserta staf. Pembayaran insentif tersebut dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing.
Dijelaskan, hal itu sesuai dengan PP nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Besarnya Insentif ditetapkan paling tinggi 3 persen untuk Provinsi, 5 persen untuk Kabupaten dan Kota dari rencana retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap pajak dan retribusi”, papar Freewan.
Dijelaskannya, pihaknya menargetkan pendapatan pajak daerah Musi Rawas tahun 2021 ini Rp 86 miliar. Freewan berharap, pendapatan pajak daerah tahun ini bisa tembus diangka 100 miliar. (AH)