www.musirawasterkini.com

MUSI RAWAS – Satnarkoba Polres Mura, berhasil meringkus terduga penyalaguna sekaligus pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat (12/2/2021).

Diketahui identitas tersangka, Rediansyah (24), warga Jalan Abadi, RT 05, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Dari tangan tersangka, petugas menyita Barang Bukti (BB) diantaranya, satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan, 200 butir pil warna hijau tua berlogo Kerang diduga Narkotika jenis ekstasi seberat 54.78 gram.

Serta, tiga bungkus plastik klip kecil kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.40 gram, yang ditemukan di pinggir jalan, diduga dibuang tersangka.

Kemudian, uang tunai pecahan Rp. 100.000, dua lembar, Rp. 10.000 satu lembar Rp. 5.000, dua lembar, Rp. 2.000 sebanyak 15 lembar.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan, adanya penangkapan terhadap tersangka, Rediansyah di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti.

“Benar, kami telah meringkus tersangka, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Denhar.

AKP Denhar menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan Lp-A/18/I/2020/Sumsel/Res Narkoba.

Bermula, saat anggota mendapatkan informasi dari warga, ada seorang tersangka sering menjual narkotika jenis ekstasi dan sabu sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti

Kemudian, dari informasi itu, memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan.

Anggota pun langsung melakukan penangkapan, setiba di TKP ternyata benar yang bersangkutan berada dilokasi. Tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka, dan penggeledahan ditubuh tersangka.

“Namun, BB ditemukan ditemukan di pinggir jalan, sengaja dibuang tersangka, dan tersangka mengakui BB miliknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, adapun BB yang ditemukan, satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan, 200 butir pil warna hijau tua berlogo Kerang diduga Narkotika jenis ekstasi seberat 54.78 gram.

Serta, tiga bungkus plastik klip kecil kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.40 gram, yang ditemukan di pinggir jalan, diduga dibuang tersangka.

Kemudian, uang tunai pecahan Rp. 100.000, dua lembar, Rp. 10.000 satu lembar Rp. 5.000, dua lembar, Rp. 2.000 sebanyak 15 lembar.

“Selanjutnya, tersangka dan BB digelandang kepolsek, dilakukan pendalaman perkara dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” tutup mantan Kapolsek Nibung ini. (Rls/AH)