www.musirawasterkini.com
MUSI RAWAS -Tidak ada habis-habisnya berbicara mengenai penyalagunaan narkotika, terbukti anggota Polsek Muara Lakitan meringkus tersangka terlibat dalam barang haram tersebut.
Diketahui tersangka tersebut bernama, Ariyon alias Yon (30), warga Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka diringkus saat melintas mengendarai motor Honda Beat didepan Mapolsek Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Minggu (14/2/2021).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi didampingi Kanit Reskrim, IPDA Joni Jamaris saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka asal warga Musi Banyuasin, karena kedapatan menyimpan ekstasi.
“Saat kami geledah, ditubuh tersangka, ditemukan ekstasi, maka dari itulah kami meringkus tersangka,” kata M Romi didampingi Joni.
AKP M Romi menjelaskan, tersangka diringkus berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di wilaya hukum Kecamatan Muara Lakitan.
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan informasi tersebut, tidak lama kemudian anggota melihat ada tersangka sedang mengendarai Motor Honda Beat melintas di depan Polsek Muara Lakitan.
Anggota langsung melakukan pengejaran dan menghentikan motor tersangka, saat dilakukan penggeledahan, akhirnya didalam jaket merk ERIGO warna biru gelap yang dipakai tersangka ditemukan Barang Bukti (BB).
Diantaranya, satu bungkus kotak rokok filter yang dibungkus dengan satu plastik sedang berisikan 60 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berlogo huruf S.
Serta ditemukan satu unit Hp merk Samsung lipat warna hitam dengan nomor sim card didalam kantong celana tersangka ditemukan uang tunai senilai Rp.1.250.000.
“Tersangka kami ringkus sesuai laporan polisi Lp/A-02/II/2021/Sumsel/Mura/Sek Lakitan, tgl 14 Februari 2021, dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” tutup AKP Romi. (Rls/Anggie)