www.musirawasterkini.com

MUSI RAWAS -Satnarkoba Polres Mura diduga berhasil menyita narkotika jenis sabu dari tangan, Nawawi (44), dirumahnya Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa (16/2/2021).

Sedikitnya petugas menyita Barang Haram berupa satu bungkus kotak rokok surya yang didalam berisi, empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram.

Kemudian, 1/2 butir pil warna cream yang diduga narkotika jenis ekstasi, BB tersebut ditemukan didalam lipatan baju dalam lemari kamar rumah tersangka.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit DIK II IPDA R Candra saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus satu warga Desa Babat, karena kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi didalam lemari kamar rumahnya.

“Berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 22 / II / 2021/Sumsel/RES MURA, dan kepemilikan sabu dan ekstasi, tersangka Nawawi kami ringkus,” kata Denhar didampingi Candra, Kamis (18/2/2021).

AKP Denhar menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa ada Desa Babat terlibat dalam perkara narkoba.

Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan pengintai dirumah tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan ada tersangka dan BB dilokasi, anggota langsung mengerebek tersangka.

Hasilnya, anggota berhasil menemukan
satu bungkus kotak rokok surya yang didalam berisi, empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram.

Kemudian, 1/2 butir pil warna cream yang diduga narkotika jenis ekstasi, BB tersebut ditemukan didalam lipatan baju dalam lemari kamar rumah tersangka.

“Jadi, saat kami geledah dirumah tersangka, ditemukan sabu dan ekstasi didalam lemari didalam lipatan baju tersangka, selanjutnya tersangka dan BB digelandang ke polres guna pendalaman perkara,” tutupnya. (Rls/Anggie)