www.musirawasterkini.com

Lubuklinggau, – Humas Polres lubuklinggau waktu sehari tiga orang tersangka Jaringan Narkoba wilayah Kota Lubuklinggau berhasil di amankan anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau, Rabu(04/03/2021).

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MS (25) warga Muara Kelingi, CN ( 26) warga Muara Kelingi, ED (25) warga Muara Kelingi.

Dari penangkapan tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 4(empat) buah bungkusan plastik klip sedang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor bersama bungkusnya kurang lebih 73,27 (tujuh puluh tiga koma dua puluh tujuh) gram;

Kapolres Lubuklinggau AKBP NURYONO, S.H.,S.I.K.,M.M. melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut.

*Tersangka tertangkap tangan berinisial MA Als YODI, CN Alias CAN dan ED (Tuna wicara) dengan cara UCB ( Under Cover Buy) , penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan bahwa ketiga tersangka tersebut menawarkan narkotika jenis shabu kepada anggota sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau yang saat itu melakukan penyamaran, kemudian disepakati untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) kantong / lebih kurang 50 (lima puluh) gram dengan harga per kantongnnya adalah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah),- dan jumlah keseluruhan Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah),- setelah terjadi kesepatan tersebut kemudian tersangka mengatakan mereka ada 7 (tujuh) kantong / berat lebih kurang 70 (tujuh puluh) gram kemudian anggota yang melakukan penyamaran mengatakan bawak saja nanti uangnya ditambah, setelah itu disepakati transaksi dilakukan perbatasan antara Kota Lubuklingggau dengan Kab. Musi Rawas yaitu di pinggir jalan Kel. Kupang Kec. Lubuklinggau Selatan I kota Lubuklinggau. Kemudian setelah ketiga tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan memperlihatkan narkotika jenis shabu kepada anggota yang melakukan penyamaran, maka dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut, setelah di intrograsi tersangka CN Alias CAN mengakui shabu tersebut didapatkan dari orang Medan yang bernama AZ, setelah itu para tersangka di bawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk dimintai keterangan. “Jelas Iptu Sofian.

“Untuk kasus ini masih kami kembangkan, Polres Lubuklinggau khususnya Res Narkoba tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat Kota Lubuklinggau untuk tidak main main dalam melakukan penyalahgunaan barang haram tersebut dan mengharapkan informasi sekecil apapun dari masyarakat tentang peredara narkoba tersebut.

Tersangka terbukti melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara jual beli dan memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” ujar Kasat Narkoba. (Rls/Chinta)