www.musirawasterkini.com

Musi Rawas, – Diduga nekat menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak empat bungkus plastik klip kecil seberat 0.91 gram. Akhirnya, SY (34), warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap Tim Satnarkoba Polres Mura, di rumahnya, Jumat (26/3/2021) sekitar pukul 18.30 WIB. Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan bahwa, tersangka, SY ditangkap anggota dirumahnya, saat digeledah ditemukan Barang Bukti (BB), empat bungkus plastik klip kecil seberat 0.91 gram, sabu tersebut, dibungkus timah rokok.

Selain itu juga ditemukan satu buah dompet yang didalamnya berisikan, satu bal plastik klip kosong, satu buah potongan pipet (skop), dan satu unit timbangan digital warna silver yang ditemukan di dalam rumah tersangka. “Maka dari itulah tersangka berikut BB digelandang ke Polres Mura, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Denhar, Sabtu (27/3/2021). Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu. Berbekal, informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintain, setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka dan dilakukan pengeledahan dirumahnya, setelah digeledah ditemukan barang haram tersebut berikut BB lainnya. “Sesuai, laporan polisi Lp-A/40/III/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 26 Maret 2021, tersangka kami tahan dan saat ini masih dilakukan pendalaman dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tukasnya. (Rls/Chinta)