www.musirawasterkini.com

MUSI RAWAS -Sekitar 460 gram sabu berhasil disita dari bandar asal Kota Lubuklinggau, oleh Sat Narkoba Polres Mura. Dimana, barang haram tersebut disita dari tersangka, Ari Armandani (28), warga Jalan Rambutan, Kelurahan Taba Cemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Tersangka diringkus petugas, di Jalan Umum, Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.15 WIB, Selasa (30/3/2021). Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan bahwa, tersangka, Ari Armandani ditangkap anggota di Jalan Umum, Desa Jajaran Baru I, saat digeledah ditemukan Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik teh warna hijau seberat 460 gram.

“Maka dari itula tersangka berikut BB digelandang ke Polres Mura, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Denhar, Sabtu (3/4/2021). Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu. Berbekal, informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintain, setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka, kebetulan tersangka sedang melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Umum, Desa Jajaran Baru I. Namun, saat akan digeledah, tersangka sempat membuang BB ke rawa-rawa yang disimpanya dipinggang kanannya, beruntungnya petugas gerak sigap sehingga tersangka dan BB berhasil dibekuk. “Sesuai, laporan polisi, Lp-A/46/III/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 30 Maret 2021, tersangka kami tahan dan saat ini masih dilakukan pendalaman dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tutup pria yang perna menjabat Kapolsek Nibung ini. (Rls/Cinhta)