www.musirawasterkini.com

MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Musi Rawas tahun 2023.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Azandri dan dihadiri oleh 23 anggota DPRD dari total 40 anggota, Selasa (5/9/2023) di gedung rapat paripurna.

Bupati Ratna Machmud, menjelaskan Raperda yang diajukan berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan perda ini menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah ini.

Kemudian, Raperda tentang Bangunan Gedung yang bertujuan meningkatkan ketertiban, keindahan, pengendalian, dan pembinaan bangunan gedung.

Raperda ini berfokus pada kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan kearifan lokal dalam mendesain bangunan gedung yang harmonis dengan lingkungannya.

Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021-2041. Dokumen perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman perlu disusun untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan pemukiman,” katanya.

Dia berharap DPRD akan membahas dan menyetujui Raperda yang diajukan.

Turut hadir dalam rapat unsur Forkopimda, Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas, serta berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (ADV / Anggy)