Musirawasterkini.com — Satria Warman alias Man (30) warga Jalan Garuda, Gang Serasan dan Zainal Abidin alias Inal (50) warga Jalan Cendana, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Kota Lubuklinggau Didalam warung manisan milik tersangka Satria Warman alias Man dijalan Garuda samping percetakan Mawar Kelurahan Lubuk Aman.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Musyofa SIK MH, Melalui Kasat Res Narkoba IPTU Sopian Hadi, menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering lahgun dan edar gelap Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi, Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar.

Tak menunggu lagi, Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan diwarung manisan milik tersangka Satria Warman aloas Man dan “Didapati barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) butir pil yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna merah mudah, 1 (satu) unit Hand Phone merk Mito warna hitam, Dan Narkotika itu disimpan didalam kotak rokok Sampoerna Mild kecil yang diletakkan dirak jualan manisan milik tersangka”. ujarnya.

Setelah dilakukan intrograsi barang bukti Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut didapat oleh tersangka dari tersangka Zainal Abidin alias Inal yang merupakan warga Perumnas Tanjung Aman, Dan setelah dikembangkan kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka Zainal Abidin Alias INAL.

“Ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis shabu, Setelah dilakukan intrograsi bahwa Narkotika itu didapat dari saudara Keken yang beralamat di Kota Madya Jambi Provinsi Jambi, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut”. tutupnya. (**)