Musirawasterkini.com

Lubuklinggau – Kepala BPKSDM Lubuklinggau, Zulfikar melalui kabid Pengembanagan kompetensi ASN Defi Ulva Saryosa membuka sosialisasi E-Absensi dalam rangka peningkatan kinerja pegawai dilingkungan pemerintah Kota Lubuklinggau, Senin (21/9) di Op Room Moneng Sepati.

Kegiatan ini membahas tentang Perwal No.26 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan pegawai dilingkungan pemerintah Kota Lubuklinggau dimana Perhitungan TPP (tambahan penghasilan pegawai) menggunakan E-SUMSEL yang terkoneksi ke face print untuk meningkatkan kinerja pegawai dilingkungan pemerintah Kota Lubuklinggau.

Dalam arahanya kabid Pengembanagan kompetensi ASN Defi Ulva Saryosa menyamapaiakan penandatanagan Perwal TPP masih menunggu Wali Kota Lubuklinggau. “Kegiatanan terbagi menjadi 3 kalai kegiatan dikarenakan Covid-19, semua peserta selalu patuhi protokol kesehatan,” katanya.

Narasumber diisi oleh Sunarsio BPKAD Provinsi Sumsel, dalam materinya Sunarsio menyampaikan bahwa untuk aplikasi dikembangkan oleh BPKAD Provinsj dan apabila mesin mengalami kendala akan ada seorang teknisi yang menanganinya.

Sunarsio menjelaskan secara detil perhitungan dan cara menggunakan mesin aplikasi Dimana tujuan TPP adalah untuk menambah pengadilan dan meningkatkan kinerja pegawai sedangkan yang menerima yaikni CPNS, PNS, guru yang belum terima tunjangan sertifikasi, Widyaswara, PNS Puskesmas dan PNS Inspektorat.

“Bagi yang tidak terima TPP yakni PNS yang dititipkan/dipekerjaan diluar Pemkot Lubuklinggau, PNS yang cuti selain cuti sakit, PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 10 hari, PNS yang berhenti sementara dikarenakan kasus hukum, guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi dan dokter yang telah menerima tunjangan kelangkaan profesi, secara rinci perhitungan besaran TPP dihitung dari nilai jabatan, nilai faktor penyeimbang dan index harga jabatan,” papar dia.

Besaran TPP PNS 100% x kelas jabatan, CPNS 50% x kelas jabatan, widyaiswara 50% x kelas jabatan, guru yang belum sertifikasi 75% x kelas jabatan, PNS Puskesmas 80% x kelas jabatan, PNS di inspektorat 100% + 2% x kelas jabatan.

“TPP akan dikurangi apabila keterlambatan kehadiran, pulang lebih awal, tidak masuk kerja, tidak hadir pada kegiatan tertentu, kerusakan alat finger print, dan kecurangan penggunan finger print,” tegas dia. (*)

Sumber kominfo