Musirawasterkini.com – Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru (H2D) resmi menunjuk Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumsel, Drs.H. Ahmad Rizali, M.A.

Kepastian kabar ini terkonfirmasi langsung dari Ahmad Rizali saat dihubungi awak media Swarnanews.co.id via sambungan telpon selulernya, Jumat, 25/09/2020 sekira pukul 21.20 WIB.

Informasi lapangan menyebutkan pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Musi Rawas akan dilakukan serentak dengan pengukuhan Pjs Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Upacara pengukuhan Pjs Bupati tersebut akan dilaksanakan di Griya Agung (rumah dinas Gubernur Sumatera Selatan) di bilangan Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, Sabtu, 26/09/2020 menurut jadwalnya pada pukul 19.00 WIB hingga selesai.

Berikut profil singkat serta perjalanan karir Ahmad Rizali. Terlahir di Palembang, 19 November 1964. Mengawali karirnya sebagai Dosen FISIP UNSRI 1989-2005, kemudian menjadi Kepala Biro Otonomi Daerah Setdaprov Sumsel 2007-2011. Lalu menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang SDM 2011-2014. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa 2014-2015. Kepala Dinas Koperasi dan UKM 2015-2018. Kepala Biro Pemerintahan dan Otda 2019 – sekarang.

Pria yang akrab disapa Kak Yan ini memiliki riwayat pendidikan formal, saat ini sedang menempuh Program Doktoral Ilmu Manajemen UNSRI. Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia 1993. Berjodoh dengan seorang wanita bernama DR.Hj. Rose Mafiana, dr. Sp. An. KNA. KAO. MARS yang saat ini mengemban mandat sebagai
Kepala Bagian Anestesi RSMH Palembang.

Hasil perkawinannya dikaruniai buah hati Muhammad Akmal, SE.Ak. M.Ak. CA.CPA. Saat ini berkarir sebagai Director Finance Tanijoy Corp. Kemudian, Muhammad Adi Ibrahim, ST, merupakan Kasi Perencanaan di BUMN Wijaya Karya Tbk. Dan Muhammad Gilang Triantam saat ini sebagai Siswa SMAN 17 Palembang.

Sebagaimana diketahui pengukuhan Pjs Bupati Musi Rawas lantaran Bupati H Hendra Gunawan (H2G) maju kembali sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2020.

Seperti sudah dipahami bersama Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota mewajibkan petahana/incumbent melakukan cuti di luar tanggungan negara termasuk menggunakan fasilitas negara, rumah jabatan, kendaraan dan lain sebagainya.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2020. Dalam peraturan ini khususnya pasal 4 huruf R menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama.

Keluarga Ahmad Rizali dan Rose Mafiana

Pada aturan sebelumnya mereka cuti pada hari H namun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 mereka cuti sepanjang masa kampanye sejak tanggal 26 September sampai dengan tanggal 5 Desember 2020 dengan terlebih dahulu mengajukan cuti tertulis.

Kabupaten Musi Rawas sendiri, Bupati dan Wakil Bupatinya sama-sama maju sebagai calon, maka berdasarkan peraturan dan mekanismenya wajib cuti karena menjadi salah satu persyaratan. Bahkan kalau tidak menandatangani surat cuti maka terancam gugur sebagai cakada.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka telah ditetapkan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020.

(lrs/Anggie Arine)