Musirawasterkini.com – Anggota Satres Narkoba melakukan Penangkapan, an. Feryanto Bin Lahmudin yang diduga tersangka Penyalahgunaan Narkotika.

Tersangka ditangkap dalam rumahnya tepatnya di Kampung II Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Kamis, 01 Oktober 2020, sekira pukul 17.00 Wib.

penangkapan an. Feryanto, umur 36 tahun pekerjaan wiraswasta, yang beralamat di Kampung II Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan Barang Bukti berupa :

  • 1 (satu) buah Kotak Permen warna hitam merk Pagoda yang didalamnya berisikan 2 (dua) Bungkus Plastik klip kecil beriskan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 0.30 gram
  • 1 (satu) bungkus Plastik Klip kosong,
  • 1 (satu) buah potongan Pipet warna putih (skop)
  • 1 (satu) lembar celana pendek warna cokelat

Kemudian tersangka berikut Barang Bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,”Ucap Kasad Narkoba Polres Musi Rawas. (Red)