Musirawasterkini.com – Sudah 12 tahun menjadi buronan, Sahril alias Kalil (36) warga Pulau Mas Kelurahan Pasar Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, akhirnya ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

Tersangka ditangkap saat baru saja keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Tebing Tinggi, Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kalil diduga melakukan pembunuhan berencana, Sabtu, 16 Agustus 2008 sekira pukul 01:00 WIB di jalan lintas poros ulak Desa Kembang Tanjung Kecamatan BTS Ulu (Cecar) Kabupaten Musi Rawas.

Korbannya Buhanudin (54) warga Desa Gunung Kembang Baru Kecamatan BTS Ulu.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan menjelaskan tersangka pembunuhan ada dua orang, yakni Kalil dan Samiul Basir (sudah menjalani hukuman). “Sebelumnya antara tersangka Samiul dengan korban Burhanudin pernah bertengkar,” jelasnya.

Kemudian Samiul dan Kalil merencanakan pembunuhan tersebut. Keduanya menghadang korban yang mengendarai sepeda motor membonceng istrinya Nurhayati.

Saat korban bersama istrinya turun dari sepeda motor, kedua tersangka langsung menusuk dan membacok menggunakan parang dan menusuk menggunakan pisau.

Sehingga korban terjatuh ke tanah dan kedua tersangka melarikan diri. Sementara istri korban berteriak meminta tolong dengan warga lalu datang saksi A Gani menolong korban. Namun di perjalanan korban meninggal dunia.

“Saat itu tersangka Samiul berhasil ditangkap, bahkan kini sudah menjalani hukuman. Sementara Kalil ini, tertangkap di Empat Lawang dalam kasus pencurian. Saat akan bebas langsung kami tangkap,” jelasnya. (*)