Musirawasterkini.com – Sejumlah Organisasi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Musi Rawas Bersatu mengajukan diskusi dengan pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 26 Oktober 2020 mendatang

Dalam surat yang beredar di seluruh WhatsApp group Aktivis dan organisasi Se-Musi Rawas secara jelas mengajak Bupati Musi Rawas atau yang terkait untuk diskusi membahas penolakan UU Cipta kerja Omnibus law yang telah membuat gaduh Rakyat Musi Rawas

Ketua pelaksana sekaligus Presidium Aktivis Musi Rawas Bersatu Saudara Dedi Busro, SM membenarkan bahwa iya bersama aktivis lainya menyurati Pemkab melalui Bupati Musi Rawas untuk duduk bersama dalam persoalan ini agar seluruh aspirasi yang hari ini meluap kencang dapat kita filterisasi dengan baik melalui metode intelektual, ujar Busro kepada awak media Selasa 20/10/20

Saya bersama rekan mengirimkan surat pengajuan diskusi itu atau audiensi pada Jumat lalu dalam hal ini kami ingin membicarakan substansi yang jelas alasan kami menolak Omnibus Law ini serta menjadi ladang aspirasi dan cita-cita perjuangan yang sampai hari ini terus kami serukan sebagai bagian dari penyambung lidah rakyat, harus di ingat bahwa Omnibus law ini merupakan terobosan yang terburu-buru sehingga tidak menerima masukan dari berbagai pihak, tambah busro

Saya ingin menjelaskan sedikit mengutip penjelasan bapak Amin Rais bahwa kita benar-benar terganggu dengan Omnibus Law ini, yang pertama harus saya katakan bahwa perjalanan ekonomi asing semakin sempurna, dan kita harus ingat dan tau bahwa pemrakarsa Omnibus Law Indonesia ini adalah Presiden kita saat ini yakni yang mulia JOKO WIDODO. Sementara DPR RI sebagai tukang stempel kemauan eksekutif adalah sebagai penanggung jawab yang kedua.

Dibeberapa negara yang perna menerapkan Omnibus Law itu, Masyarakat di negara-negara itu menjulukinya sebagai BIG UNGLY LAW (undang-undang dengan kejahatan besar) kemudian negara-negara tersebut walaupun resminya masih memegang demokrasi tetapi lebih banyak pengamat dan sebagai politisi dan Omnibus Law atau Big Ugly Law itu sebagai praktek Otoriterisme.

Inilah yang terjadi di indonesia tapi skalahnya paling besar dibandingkan dengan negara-negara yang perna mempraktekan Omnibus Law itu setelah undang-undang Omnibus Law yang di juluki sebagai undang-undang Sapu Jagat itu disahkan saya dapat menyimpulkan bahwa cengkraman ekonomi asing dinegara kita makin kokoh, dan dimasa-masa mendatang, baik rezim dan rakyat, kita semua akan jadi bangsa kacung, saya tidak heran kalau kacung asing itu akan berteriak kencang seolah-olah ada yang salah dalam undang-undang itu, para buzzers dengan bayaran uang haram akan memeras pikiran untuk mencari-cari pembenaran buat sesuatu yang jelas-jelas merugikan kepentingan bangsa sendiri.

Omnibus Law adalah bukti paling akhir betapa negara dapat melakukan kezaliman multidimensional secara sekaligus. Kita tidak perlu menghitung-hitung berapa jumlah buruh kita yang bakal menjadi menderita karena outsourcing dapat menggusur kehidupan buruh sesungguhnya. kemudian juga pesangon yang akan dikurangi tidak ada lagi UMSK, penetapan UMK yang persulit, tidak ada jaminan kesehatan, pemecatan buruh yang sepenuhnya menjadi hak pemodal dan lain sebagainya.

Ada sebua contoh substansi masalah yang tak kalah pentingnya yaitu akan terjadinya FREEPORTISASI disemua bidang, seluruh pemodal asing yang harapkan berbondong-bondong datang ke indonesia akhirnya pasti akan memeras Indonesia. Freeport McMoran sudah lama bercokol di papua dan bisa berbuat apa saja, seperti negara dalam negara.

Dari rezim suharto sampai rezim Jokowi, penghancuran lingkungan, penipuan pajak, dan pelanggaran HAM tidak perna disentuh oleh pemerintah. Saya kadang-kadang bingung, DNA macam apa yang sesungguhnya ada dalam tubuh bangsa Indonesia. Bungkarno perna mengingatkan Indonesia itu bangsa Besar lalu mengapa rezim saat ini tega memproduksi Omnibus Law tanpa memperhatikan kepentingan rakyat.

Sebagian investor global bernurani berteriak keras bahwa Undang-undang berbahaya itu sesungguhnya tidak diperlukan mengapa? Karena akan berdampak pada kehancuran lingkungan, atau ecocida. Menghancurkan dan membunuh lingkungan hidup. Reuters memberitakan ada 35 investor asing yang mengingatkan indonesia jangan nekat mengesahkan Undang-undang yang diprakarsai oleh Presiden Jokowi itu.

Mereka saja orang asing mengingatkan jangan sampai biodiversitas hutan-hutan indonesia lenyap gara-gara amdal akan diterapkan secara selektif. Artinya perlindungan ekologi bukan sesuatu yang penting lagi.
Nah berkaca pada apa yang terjadi di Freeport McMoran, Otoritas dana pensiun di Swedia, Norwegia, dan New Zealand menarik saham mereka dari Freeport karena mereka tidak tahan melihat penghancuran sistematik dan permanen oleh Freeport di Papua. Danau dan dua sungai besar di lingkungan tambang Freeport telah MATI.

Dari rezim satu kerezim berikutnya tidak ada protes, pernyataan, apalagi ancaman atau ultimatum terhadap Freeport.

The ecological destruction goes on and on and on. Didalam literatur politik istilah deaf, dumb, and blind goverment (pemerintah yang tuli, bisu dan buta) saya berharap rezim saat ini jangan sampai seperti yang disindir Al-quran yaitu seburuk-buruknya mahkluk yang melata diatas muka bumi ini, mengapa merka tuli dan buta terhadap kebenaran, bahkan mereka berani menantang dan melawan kebenaran ini ada di surat Al-Anfa Ayat 22.

(Sumber :Dedi busro)

Edittor : Anggy